Agenda Sidang Yang Digelar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Hadirkan Sejumlah Tuntutan

    Agenda Sidang Yang Digelar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Hadirkan Sejumlah Tuntutan

    LABUHAN BATU – Agenda sidang yang digelar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menghadirkan sejumlah tuntutan. Dalam hal ini, kelompok Tani Patok Besi Desa Aek Korsik menuntut agar Hak Guna Usaha (HGU) PT. Merbau Jaya Indah Raya untuk segera dicabut hak guna usahanya, Sabtu (27/8/2022).

    Tuntutan Kelompok Tani Patok Besi Desa Aek Korsik ini bukanlah tanpa alasan. Hal ini berdasarkan status perkebunan yang telah ditempati warga sejak puluhan tahun lamanya. Terhitung sejak 32 tahun silam warga telah berada di wilayah perkebunan tersebut, hal inilah yang mendasari agar melalui sidang PTUN Medan tersebut untuk segera mencabut HGU PT. Merbau Jaya Indah Raya.

    ”Masyarakat sudah puluhan tahun diperkebunan itu, kenapa kami di usir dan dirampas hak kami selama tiga puluh dua tahun sangat menderita, bahkan bertahun tahun hak kami dirampas, berharap keadilan harus ditegakkan sesuai undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini untuk kami masyarakat, ” ucap warga.

    Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Kelompok Tani Ruswan Efendi, AR., SH., MH didampingi M. Ali Sabana Tambunan meminta kepada pemangku kebijakan dan pemerintahan agar mengembalikan tanah masyarakat yang sudah 32 tahun dikuasai oleh corporate.

    Tidak hanya itu, Ruswan menjelaskan, terungkap dalam fakta persidangan pihak tergugat yaitu BPN Kabupaten Labuhanbatu maupun tergugat intervensi 1 PT. Merbau Jaya Indahraya tidak bisa membuktikan dokumen berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dan warkah dalam proses pengajuan dan penerbitan Sertifikat HGU, menurut Ruswan dengan terbitnya Sertifikat HGU PT. Merbau Jaya Indahraya dinilai cacat formil atau bisa dikatakan unprosedural dan secara otomatis dapat dikatakan batal demi hukum.

    "Dengan demikian, penerbitan HGU diduga telah menyalahi wewenang serta bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia, penerbitan HGU PT. Merbau tidak memiliki unsur-unsur terkait terbitnya HGU PT. Merbau Jaya Indah Raya, " ujar Ruswan.

    "Pihak perusahaan dituding warga dengan arogansi telah merampas hak masyarakat Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhan Batu Utara yang telah dikuasai sejak tahun 1980 dengan luas 1.100 hektar lahan pertanian warga, " sambungnya.

    Polemik yang tengah dialami warga ini mengharapkan uluran tangan Presiden Jokowidodo sebagai puncak pimpinan pemerintahan yang peka akan keluh kesah masyarakat pada umumnya. Dan juga halnya Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi diminta agar mendengar jeritan warga Labuhan Batu Utara ini guna memberikan keadilan kepada warga yang merasa hak – haknya telah dikebiri.

    Tak lupa juga warga berharap agar ketua pengadilan tata usaha negara benar - benar mendengarkan jeritan masyarakat guna memberikan keadilan kepada masyarakat.

    ”Kami sebagai rakyat, anak kami tidak sekolah karena upah yang kami terima hanya untuk makan pas-pasan, ” keluh warga.

    Kelompok Tani Patok Besi Desa Aek Korsik juga meminta kepada Bupati Labuhan Batu Utara agar segera meninjau persoalan masyarakat yang meruncing dengan PT.Merbau Jaya Indah Raya. Warga menuding perbuatan tersebut tidak berkeadilan dengan tanpa hak merampas hak masyarakat.

    Sidang lapangan yang di gelar di perkebunan Aek Korsik Labuhan Batu Utara dengan nomor gugatan Perkara.49/G/2022/PTUN Medan. Sidang lapangan diagendakan yang dihadiri oleh 3 Hakim yakni Hakim Safaat SH., MH, Andi Fahmi, SH., MH dan Josiano Leo Haliwela SH dan bersama Panitera Taufik Lubis, SH. Disaksikan oleh dua kelompok, sidang yang digelar PTUN Medan bersama masyarakat dan pihak perusahaan PT. Merbau Jaya Indah Raya  tampak berlangsung aman dan kondusif.

    (Josua Giawa/ Al)

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Bilah Hulu Lagi-Lagi Tangkap Pelaku...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Labuhanbatu Dampingi Waketum BPP...

    Berita terkait

    Sempat Kabur di Sergap Petugas, Endar Diduga Kaki Tangan Bandar Besar Narkoba Berhasil Diringkus Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu
    Penandatanganan Kerjasama Pendanaan Peremajaan PSR Koperasi Maju Lancar Mandiri Labuhanbatu Mitra Binaan PT Siringo-Ringo Musim Mas Group
    Pemkab Labuhanbatu Bersama Forkopimda Labuhanbatu Sosialisasi Saber Pungli
    TMMD 120 Selat Beting Kokohkan Sinergitas dan Soliditas TNI Polri dan Masyarakat 
    Berkat TMMD ke 120 Kodim 0209/LB Masyarakat Tidak Takut Lagi Musim Penghujan Karena Jalan Sudah Bagus
    Sempat Kabur di Sergap Petugas, Endar Diduga Kaki Tangan Bandar Besar Narkoba Berhasil Diringkus Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu
    Penandatanganan Kerjasama Pendanaan Peremajaan PSR Koperasi Maju Lancar Mandiri Labuhanbatu Mitra Binaan PT Siringo-Ringo Musim Mas Group
    Pemkab Labuhanbatu Bersama Forkopimda Labuhanbatu Sosialisasi Saber Pungli
    TMMD 120 Selat Beting Kokohkan Sinergitas dan Soliditas TNI Polri dan Masyarakat 
    Berkat TMMD ke 120 Kodim 0209/LB Masyarakat Tidak Takut Lagi Musim Penghujan Karena Jalan Sudah Bagus
    Rutinitas di Malam Hari Satgas TMMD ke 120 Kodim 0209/LB Ngobrol Santai dengan Masyarakat Wujudkan Pembinaan Teritorial
    Kodim 0209/LB Melaksanakan Penyuluhan Kesehatan Hipertensi Bagi Personel
    Babinsa Koramil 12/LP Hadiri Acara Khatam dan Syukuran Santri Ponpes Modern Darul Husna
    Komsos Jadi Ajang Satgas TMMD 120 Kodim 0209/LB Untuk Menguatkan Jalinan Silaturahmi dengan Masyarakat 
    Apel Pagi dan Berdoa Runitas Personel Satgas TMMD ke 120 Kodim 0209/LB Sebelum Melaksanakan Pekerjaan

    Rekomendasi berita

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Ketua Umum Bhayangkari Kunjungi Aiptu Heri dan Anaknya yang Terbaring Sakit
    Irjen TNI Buka Perlombaan Cyber Strike dan Cyber Awareness Forum
    DPR Setujui Herindra Jadi Kepala BIN, Perkuat Sinergi Intelijen dan Pertahanan

    Tags